Metro (Lampost.co) — Polres Metro menggerebek rumah pengedar narkoba di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Jumat, 29 Maret 2024. Penggerebekan itu turut menangkap empat orang usai pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial SD (38) alias Koko, pemilik rumah di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Pria yang mengedarkan sabu-sabu itu merupakan residivis yang baru bebas setahun lalu atas kasus narkoba.
Kemudian, tersangka EM (37), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, merupakan pecatan anggota Polri sekaligus residivis kasus serupa.
Lalu RS (42), warga Metro, dan JP alias Joko (44), buruh asal Jalan Teladan, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengatakan petugas menangkap keempat penyalahguna narkoba itu usai mengkonsumsi sabu-sabu di rumah sang pengedar.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Pengedar Sabu di Way Kanan
“Petugas menggeledah rumah itu dan menemukan narkoba, alat hisap sabu, residu sabu 1,5 gram, pipet plastik dan korek api gas. Barang bukti itu tersimpan di ruang belakang rumah,” kata Hendra, di kantornya, Jumat, 29 Maret 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari membeli kepada SD alias Koko Rp200 ribu. Keempat tersangka itu telah berulang kali mengkonsumsi sabu bersama.
Mereka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu karena mendapatkan tawaran dari tersangka SD. “Ada tiga orang residivis kasus narkoba juga,” ujarnya.
Pihaknya pun masih melakukan pengembangan kasus tersebut terkait keterlibatan orang lain dalam jaringan peredaran narkoba itu.
“Keempat tersangka terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” kata dia.