• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 03:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Satpam MPP Pringsewu dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Putri by Putri
20/02/24 - 18:29
in Kriminal, Pringsewu
A A
Pengedar Sabu

Satpam MPP Pringsewu dan seorang pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pringsewu. (Foto: Dok/Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co)–Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap oknum satpam mall pelayanan publik (MPP) Kabupaten Pringsewu bersama seorang pengedar sabu.

Oknum Satpam MPP tersebut berinisial WR (30), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Polisi menangkap pelaku WR atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan petugas menangkap pelaku WR di komplek pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin 19 Februari 2024. Petugas menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan, dan 1 unit ponsel.

Berdasarkan penangkapan WR, Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku HI (25) yang diduga seorang pengedar sabu. Pelaku HI merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

“Petugas menangkap pelaku HI di rumahnya dua jam kemudian atau sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Yudi, Selasa, 20 Februari 2024.

Jajaran Polres Pringsewu kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram, 1 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor dari tangan HI.

“Kami menduga pelaku HI ini kuat berperan sebagai pengedar sabu, tempat WR terbiasa memesan narkoba,” kata dia.

Yudi mengatakan pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia mengatakan saat ini petugas telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti di Mapolres Pringsewu.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” kata dia.

Tags: BERITALAMPUNGNARKOBAPENGEDARSABUPENYALAHGUNAANNARKOBAPOLRESPRINGSEWU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.