Pringsewu (Lampost.co)–Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap oknum satpam mall pelayanan publik (MPP) Kabupaten Pringsewu bersama seorang pengedar sabu.
Oknum Satpam MPP tersebut berinisial WR (30), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Polisi menangkap pelaku WR atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan petugas menangkap pelaku WR di komplek pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin 19 Februari 2024. Petugas menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan, dan 1 unit ponsel.
Berdasarkan penangkapan WR, Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku HI (25) yang diduga seorang pengedar sabu. Pelaku HI merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Petugas menangkap pelaku HI di rumahnya dua jam kemudian atau sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Yudi, Selasa, 20 Februari 2024.
Jajaran Polres Pringsewu kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram, 1 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor dari tangan HI.
“Kami menduga pelaku HI ini kuat berperan sebagai pengedar sabu, tempat WR terbiasa memesan narkoba,” kata dia.
Yudi mengatakan pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia mengatakan saat ini petugas telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti di Mapolres Pringsewu.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” kata dia.