• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 04/07/2025 02:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Satreskrim Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Pelecehan Anak

Denny ZY by Denny ZY
24/05/24 - 17:18
in Kriminal, Pesisir Barat
A A
polres pesisir barat

Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat menangkap ADK (24) karena diduga melecehkan anak di bawah umur, Jumat, 24 Mei 2024. Pelaku adalah warga Kecamatan Pesisir Selatan. (Foto: Dok. Humas Polres Pesisir Barat)

Krui (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat menangkap ADK (24) karena diduga melecehkan anak di bawah umur, Jumat, 24 Mei 2024. Pelaku adalah warga Kecamatan Pesisir Selatan.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. “Ya benar pelaku persetubuhan ADK sudah kami amankan. Pelaku mengakui perbuatannya. Sekarang pelaku berada di polres guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat, 23 Mei 2024. Pelapor adalah HE, orang tua korban NDH (16) warga Kecamatan Krui Selatan. “Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 8 kali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” kata dia.

Baca juga: Polres Pesisir Barat Tembak Pencuri Motor

Sebelumnya, polisi menangkap seorang remaja asal Way Jepara karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku AF (16) merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

“Korbannya adalah MA (13) seorang pelajar SMP, yang juga warga Kecamatan Way Jepara,” kata Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, Rabu, 20 Maret 2024.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Maret 2024 malam. “Pada malam itu pelaku AF mengajak dan membujuk korban, agar mau keluar rumah, untuk jalan-jalan,” kata dia.

“Saat sudah berada di luar rumah, pelaku membujuk serta merayu agar korban mau melayani nafsu bejatnya,” kata dia.

Pihak keluarga yang mengetahui korban telah pergi dari rumah, segera melakukan pencarian. “Setibanya di rumah, orang tua korban langsung bertanya korban keluar kemana dan sama siapa. Korban menjawab dengan gelagat yang mencurigakan. Oleh karena itu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara,” kata dia.

Tags: ANAKpelecehanPolres Pesisir Barat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.