Krui (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat menangkap ADK (24) karena diduga melecehkan anak di bawah umur, Jumat, 24 Mei 2024. Pelaku adalah warga Kecamatan Pesisir Selatan.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. “Ya benar pelaku persetubuhan ADK sudah kami amankan. Pelaku mengakui perbuatannya. Sekarang pelaku berada di polres guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat, 23 Mei 2024. Pelapor adalah HE, orang tua korban NDH (16) warga Kecamatan Krui Selatan. “Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 8 kali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” kata dia.
Baca juga: Polres Pesisir Barat Tembak Pencuri Motor
Sebelumnya, polisi menangkap seorang remaja asal Way Jepara karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku AF (16) merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Korbannya adalah MA (13) seorang pelajar SMP, yang juga warga Kecamatan Way Jepara,” kata Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Maret 2024 malam. “Pada malam itu pelaku AF mengajak dan membujuk korban, agar mau keluar rumah, untuk jalan-jalan,” kata dia.
“Saat sudah berada di luar rumah, pelaku membujuk serta merayu agar korban mau melayani nafsu bejatnya,” kata dia.
Pihak keluarga yang mengetahui korban telah pergi dari rumah, segera melakukan pencarian. “Setibanya di rumah, orang tua korban langsung bertanya korban keluar kemana dan sama siapa. Korban menjawab dengan gelagat yang mencurigakan. Oleh karena itu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara,” kata dia.