Liwa (Lampost.co) — Edison (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan (OKU), Sumatra Selatan, mencoba menyelundupkan satwa liar dilindungi dari Sumsel ke Lampung.
Aksi pria tersebut digagalkan Satreskrim Polres Lampung Barat saat melintas di jalan lintas Liwa-Muaradua, Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau, Lampung Barat sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu, 22 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Ari Satriawan, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman satwa liar dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir ke Lampung.
“Atas informasi itu petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati mobil yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapatkan,” kata Ari, Kamis, 23 Februari 2023.
Untuk memastikannya, petugas menggeledah mobil tersebut. Hasilnya ditemukan kotak kayu berisi seekor kucing hutan atau kucing kuwuk yang masuk kategori hewan dilindungi.
Berdasarkan pemeriksaan, satwa tersebut milik Edison. “Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan BKSDA Lampung untuk penanganan karantina satwa liar,” kata dia.
Effran Kurniawan