Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelimpahan kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung akhirnya diterima Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Selanjutnya meski sempat diisukan ada perdamaian, kasus tersebut akan berlanjut ke meja persidangan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, berkas hasil penyidikan telah disampaikan pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu. Kemudian berkas penyidikan diterima kejaksaan setelah satu minggu diteliti oleh kejaksaan.
Saat ini pihaknya akan menyiapkan kebutuhan persidangan termasuk para saksi. Meski begitu, pihaknya masih menunggu kepastian kejaksaan terkait jadwal persidangan. “Berkas sudah diterima kejaksaan dan sekarang sudah tahap 2,” ungkapnya, Senin, 24 Juli 2023.
Dijelaskan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka karena melakukan kekerasan fisik terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Diberitakan juga sebelumnya, dua orang asisten rumah tangga (ART) terpaksa kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah. Mereka kabur setelah mendapatkan penganiayaan dari majikannya.
Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya di Bandar Lampung.