Bandar Lampung (Lampost.co): Seorang kakek tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 11 tahun. Kakek itu melancarkan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan kosong tidak ada penghuni lain.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan Kelurahan Labuhanratu Raya, Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandar Lampung, Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun korban yakni berinisial PSA (11) dan pelaku merupakan kakek tirinya berinisial S (51).
Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mengatakan peristiwa itu terungkap berawal dari laporan nenek korban.
“Jadi korban sama pelaku (kakek tirinya) ini memang tinggal serumah, karena ibu korban sedang bekerja menjadi TKW ke luar negeri,” ujarnya Kamis, 14 Maret 2024.
Pada saat kejadian itu, nenek korban juga sedang pulang kampung ke Kabupaten Lampung Selatan. Sementara ibu kandung sedang bekerja di luar negeri. “Jadi posisi cuma mereka berdua di dalam rumah,” ucapnya.
Kemudian, saat korban tertidur tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku. Korban pun terbangun dan kaget melihat pelaku sudah tidak mengenakan pakaian satu helai pun.
Lalu, pelaku membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban pun sempat melakukan pemberontakan dengan memukul bahu pelaku. Tapi pelaku tetap melakukan aksi bejatnya,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban pun bercerita ke neneknya dan akhirnya melapor ke Mapolsek Kedaton.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.