Bandar Lampung (Lampost.co): Anggota Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap Agung Rizki Prakasa (34) lantaran menggasak uang milik mertuanya bernama Hilma (55), pada 9 Desember 2024 di kediamannya, Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame. Ia nekat menggasak uang mertuanya secara bertahap dengan kerugian mencapai Rp60 juta.
“Pelaku sudah kami tahan,” ujar Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga: Dewas: Pimpinan KPK Periode 2019-2024 Tak Bernyali Berantas Korupsi
Modus pelaku dalam menggasak uang milik mertuanya dengan melakukan penarikan uang via ATM sebanyak 6 kali. Sang mertua curiga karena ATM-nya hilang pada 21 Oktober 2024. Sehingga, korban yang juga mertua pelaku pun mendatangi bank, untuk melakukan pemblokiran rekening ATM.
“Jadi korban kaget saldonya sudah berkurang Rp60 juta. Karena itu korban melapor,” katanya.
Korban pun curiga dan mencoba membuka dompet pelaku yang merupakan menantunya sendiri. Ternyata di dalam dompet pelaku terdapat ATM milik korban.
Hasil penyeledikan yang polisi lakukan, pelaku tercatat 6 kali melakukan penarikan uang melalui mesin ATM menggunakan kartu ATM korban. Pelaku mencuri kartu ATM tersebut dari dalam tas saat korban sedang tidur.
“Total 6 kali pelaku melakukan penarikan. Dengan nominal sekali penarikan sebesar Rp10 juta,” jelas Kompol M Rohmawan.
Dari pengakuan pelaku, ia mengklaim disumbangkan ke masjid. Namun polisi tidak memercayai pengakuan pelaku begitu saja. Pelaku berdalih kesal karena kerap dimarahi oleh sang mertua.
Pelaku polisi jerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News