Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pegawai rumah sakit di Lampung Tengah ditangkap menjadi pengedar narkoba. Tersangka inisial KO (35) diringkus tengah membawa tujuh paket sabu siap edar yang tersimpan dalam wadah pomed.
Pelaku warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, dibekuk saat di halaman parkir rumah sakit.
“Pelaku diamankan di parkiran salah satu rumah sakit,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lamteng, Feabi Adigo Mayora Pranata, Rabu, 14 Februari 2024.
Petugas awalnya menggeledah tersangka dan menemukan kotak pomade berisi sabu yang tersimpan di dalam tas. Pelaku mengaku barang terlarang itu miliknya.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Effran