Gunungsugih (Lampost.co) – Seorang pemuda berinisial FD (25) babak belur usai diamuk massa di Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar, itu jadi sasaran kekeselan warga karena membawa kabur motor Rudiyanto (33).
“Pelaku menggelapkan sepeda motor trail dengan modus akan membeli kendaraan tersebut, pada lebaran kedua, Kamis, 11 April 2024,” kata Plt Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Jumat, 12 April 2024.
Rekan pelaku berinisial RD masih dalam pengejaran polisi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp28,5 juta. “Saat kejadian, pelaku berkata kepada korban bahwa dia harus mengambil uang di ATM untuk pembayarannya. Pelaku RD pun pergi ke ATM membawa sepeda motor korban, sementara FD tinggal di rumah korban. Mereka sepakat dengan harga kendaraan Rp28,5 juta,” kata Edi.
Lalu, saat itu pelaku FD mencoba kabur dengan alasan menyusul RD karena tidak merespon saat dihubungi. Dari situ korban mulai waspada, lalu menahan pelaku FD di rumahnya. Korban juga mengamankan kontak sepeda motor pelaku. “Karena kesal oleh ulah pelaku, FD pun mendapat bogem mentah dari warga yang berdatangan dan terpancing emosi,” kata dia.
Di Facebook
Kronologi kejadian yakni, para pelaku bertemu dengan korban. Kedua pelaku memperkenalkan diri dan mengaku akan membeli motor Honda CRF milik korban. Korban pun mempersilakan keduanya melihat motor yang ada di teras rumah.
“Para pelaku menghampiri korban, dan memang korban berniat menjual motor dan sudah ia posting juga di media sosial Facebook. Kemudian, pelaku FD mengendarai motor korban untuk sekedar mencoba, sementara RD memeriksa kelengkapan surat,” kata dia.
Kapolsek menyebut, setelah berunding, korban sepakat dengan penawaran pelaku untuk melepas motornya Rp28,5 juta. “Singkat cerita, korban pun menaruh curiga karena RD tak kunjung kembali, setelah pergi selama 5 menit. Salah satu warga melaporkan kejadian tesebut kepada kami. Mendapat informasi tersebut, kami menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa,” kata dia.
Polisi telah menahan pelaku FD berikut sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Ia terancam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.