Metro (Lampost.co) — Unit PPA Satreskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial ARS (20) warga Metro Selatan karena melakukan perbuatan asusila terhadap pacaranya berinisial MRS (18). Pelaku juga mengancam menyebarkan video asusila dan menganiaya pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan perbuatan pelaku terjadi di Lapangan Rejomulyo Metro Selatan, Kota Metro, Minggu, 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Orang tua korban melapor ke polisi dengan nomor: LP/B/156/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 28 Mei 2024.
“Pelaku melakukan kekerasan karena korban menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan intim. Ia juga mengancam akan menyebarkan video saat mereka berhubungan badan pada April 2024 di salah satu wisma di Kota Metro. Pelaku juga sudah 2 kali melakukan kekerasan seksual,” kata dia.
Baca juga: Wanita ODGJ di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila
Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro menangkap pelaku di seputar Ganjarsari, Kota Metro, Jumat, 14 Juni 2024, pukul 10.00 WIB. Polisi membawa pelaku ARS ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanggamus menangkap 2 pelaku asusila terhadap anak yang terjadi di pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus. Tersangka berinisial WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa, Tanggamus.
Penangkapan berdasarkan laporan AS (40) warga Wonosobo, Tanggamus. Putrinya berinisial SF (15) menjadi korban asusila yang para pelaku lakukan pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman mengatakan pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus. “Setelah kami interogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN.