Liwa (Lampost.co) — Seorang warga asal Pekon Sinarjaya, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, ditangkap karena mencuri 742 kg buah pisang cavendis di kebun milik Supandi di Pekon Mekarjaya, Kecamatan Gedungsurian, Lambar, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin, 30 Januari.
Tersangka inisial AB (31) diringkus dengan barang bukti berupa mobil pikap yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curiannya. Dia dibekuk saat berada di rumahnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu 1 Pebruari 2023.
Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hapri, menjelaskan tersangka AB mencuri pisang dengan nilai total Rp1,1 juta. Dalam pemeriksaan terhadap barang bukti, petugas mendapati ada bekas getah pisang dan dua buah pisang dalam bak mobil pelaku.
“Tersangka memotong bonggol pisang dan langsung dimuat ke mobil. Pisang hasil curian itu dijual kepada Rio, seorang pedagang pisang di Pekon Padangtambak Kecamatan Way Tenong,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita 742kg pisang hasil curian dan satu bilah pisau. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.
Effran Kurniawan