Metro (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung menangkap seorang remaja berinisial R (22) karena kedapatan membawa dan menyimpan ribuan butir obat-obatan terlarang jenis tramadol tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman S mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Masing-masing 11 butir Nitrazepam, 3.277 butir tramadol, Iphone dan sepeda motor Honda Vario 160.
Kasat mengatakan, penangkapan oleh Aiptu Danang Wicaksono Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi melihat tersangka membuang sebuah tas di pinggir jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Pemuda Pengedar Hexymer dan Tramadol
Karena merasa curiga, Aiptu Danang menghentikan motor tersangka dan menyuruh tersangka untuk mengambil kembali tas tersebut. Saat tersangka mengambil tas dan membukanya tenyata di dalam tas tersebut berisi obat-obatan terlarang. Seperti, 177 tramadol, 13 butir Alprazolam, 8 butir ZYPAS Alprazolam dan 10 butir Dumolid Nitrazepam.
Polisi kemudian membawa tersangka ke Polsek Metro Barat. Selanjutnya di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Metro.
Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang berupa 3.100 butir tramadol. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut” kata Kasat.