Kotaagung (Lampost.co) — Seorang remaja berinial AL (17) mencuri ponsel tetangga di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung telah menangkap pelaku.
Warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus ini menggasak ponsel milik A Wardani (15), yang merupakan tetanggnya.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, mengatakan pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku AW beserta barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB,” kata dia, Senin, 25 Maret 2024.
Rahadi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku mencuri ponsel tetangga dengan cara masuk ke rumah korban. Ia mencokel jendela kamar.
Saat itu, korban sedang tertidur, dan pada keesokan harinya, korban menyadari bahwa ponselnya di atas kasur telah hilang.
“Jadi, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung pada 06 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata dia.
Kapolsek mengungkap, dalam proses penyelidikan, ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian pada 2023. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Pulau Panggung. Pelaku juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” kata dia.