Metro (Lampost.co): Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara membekuk residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana tertera dalam Pasal 365 KUHP.
Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/8/V/2024/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 7 Mei 2024. Polisi menangkap pelaku berinisial FA (29) karena telah merampas satu unit motor milik pelapor RDP (25). Sementara itu, pelapor merupakan teman dari tersangka sendiri.
Peristiwa bermula pada Minggu, 23 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di depan Warung Bakso Solo, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Eko melanjutkan pelapor yang merupakan teman pelaku dan satu teman lainnya saat itu hendak mengantarkan pelaku FA pulang ke rumahnya di bedeng 5 Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Namun, saat di perjalanan, pelaku FA mengajak makan bakso. Mereka mampir di warung bakso dan usai memesan bakso pelaku mengambil kunci motor yang tergeletak di atas meja. Pelaku mengatakan akan meminjam motor untuk membeli rokok. Tetapi, karena tidak percaya dengan alasan pelaku, pelapor RDP menyuruh temannya R mengikuti pelaku.
Di perjalanan membeli rokok, tersangka berhenti dan menyuruh temannya R untuk turun dari motor. Tetapi, teman R tidak mau dan pelaku dengan spontan mendorong R hingga jatuh dari motor. Kemudian, pelaku kabur membawa motor tersebut.
Melapor
Pelapor bersama temannya R berusaha menghubungi handphone pelaku tetapi tidak ada jawaban. Korban juga berusaha mencari keberadaan pelaku tetapi hasilnya nihil. Pelapor langsung melapor ke Polsek Metro Utara.
Berdasarkan laporan polisi dari pelapor, anggota unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Pada Selasa, 7 Mei 2024, anggota unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapatkan informasi pelaku berada di Bedeng 5 Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Selanjutnya, anggota unit Reskrim Polsek Metro Utara menyelidiki informasi tersebut dan langsung menangkap pelaku FA.
Saat melakukan penggeledahan, ada satu pucuk senjata api rakitan jenis FN di belakang kursi sofa. Usai melakukan interogasi, pelaku residivis sudah 2 kali menjalani hukuman di lapas Metro dan Gunungsugih dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku mengaku sudah 8 kali berbuat tindakan kejahatan. Perinciannya, di Metro 4 kali, Bekri 2 kali, Kalianda 1 kali, Purbolinggo 1 kali.