Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap pelaku perampasan Iphone berinisial PJ (25). Residivis itu merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Pelaku berurusan dengan polisi karena merampas Iphone milik Valentine Vradesta (17) pelajar SMA di Jalinsum Kampung Gunung Batin Udik, Terusan Nunyai, Sabtu, 1 Juni 2024.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP M Ali Mansyur mengatakan, pihaknya menangkap PJ di rumahnya, Selasa, 4 Juni 2024) pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Residivis karena Merampas Motor Wanita
“Pelaku PJ ini ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan di wilayah Lampung Tengah,” kata dia, Selasa, 4 Juni 2024.
Kapolsek mengatakan, PJ mengaku beraksi bersama AK. Polisi ke rumah AK namun ia sudah kabur. Polisi hanya menemukan barang bukti Iphone XR milik korban di rumah AK. “Saat beraksi, PJ nekat mengancam atau tak segan melukai korbannya. Kita juga amankan pisau garpu yang selalu pelaku gunakan untuk menodong korbannya,” kata dia.
Ali menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor di seputaran Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pukul 19.00 WIB.
Tak lama berselang, PJ dan AK menggunakan sepeda motor memepet korban hingga terdesak dan berhenti. Pelaku kemudian menodongkan pisau garpu dengan niat merampas harta pelajar SMA itu. “Pelaku langsung menyambar Iphone yang korban letakkan di dashboard sepeda motor. Sempat terjadi tarik menarik ponsel antara pelaku dan korban. Namun pelaku berhasil menggasak ponsel korban tersebut,” kata dia.
Usai merampas Iphone korban, para pelaku kabur ke arah Simpang Way Abung. “Korban sempat berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Namun korban kehilangan jejak dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.”