Sukadana (Lampost.co) — Seorang sopir ditangkap polisi karena mencuri truk senilai Rp165 juta di Lampung Timur. Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, peristiwa ini bermula saat korban Supriyono (6) warga Desa Labuhan Ratu, Lamtim, membeli satu unit mobil truk dengan nomor polisi Z-9159-NB. Truk ini kemudian diberikan kepada IS untuk digunakan dalam mencari muatan antar provinsi dengan sistem pembagian keuntungan berdasarkan persentase.
Awalnya, IS memberikan setoran secara lancar kepada korban. Namun, setelah 6 bulan, tepatnya pada Mei 2023, Supriyono tidak bisa menghubungi IS. Supriyono mencoba menemui IS di rumahnya, namun ternyata IS juga tidak berada di sana. Korban akhirnya menyadari bahwa truknya telah dibawa kabur oleh IS.
Akibat peristiwa tersebut, Supriyono mengalami kerugian senilai Rp165 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur. Setelah menjadi buron selama lebih dari 3 tahun, IS berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Labuhan Ratu pada Senin, 04 September 2023.
Pelaku mengakui bahwa truk tersebut telah dijual di daerah Lampung. Saat ini, IS diamankan di Polsek Labuhan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atas perbuatannya.