Sukadana (Lampost.co) — Seorang pria asal Desa Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat (Tubaba) ditangkap setelah mencuri ponsel milik guru di Lampung Timur.
Tersangka inisial BR (39) itu tercatat tiga kali mencuri salah satunya terhadap korban Elok Widiarti (27), guru asal Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Kapolsek Way Bungur, Iptu Putu Hartha Jaya Utama, menjelaskan tersangka BR beraksi bersama rekannya dengan membobol rumah korban. Dari dalam rumah, tersangka menggasak satu unit ponsel yang terletak di atas lemari.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke petugas. “Berdasarkan penyelidikan petugas akhirnya meringkus tersangka di Tubaba,” kata Putu, Senin, 17 Juli 2023.
Dia melanjutkan, untuk rekan pelaku saat ini masih dalam pengerjaan. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.