Sidang Penggelapan 12,9 Miliar, Terdakwa Akui Gunakan Dana Perusahaan

Teddy Chandra (39), warga Tanjungkarang, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada Rabu, 22 April 2026. Jaksa menuduhnya menggelapkan dana perusahaan hingga Rp12,9 miliar saat menjabat sebagai General Manager (GM)

Editor Asrul Septian Malik
Rabu, 22 April 2026 22.40 WIB
Sidang Penggelapan 12,9 Miliar, Terdakwa Akui Gunakan Dana Perusahaan
Terdakwa saat menjalani persidangan, 22 Aprl 2026/Asrul

Bandar Lampung (Lampost.co) — Teddy Chandra (39), warga Tanjungkarang, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada Rabu, 22 April 2026. Jaksa menuduhnya menggelapkan dana perusahaan hingga Rp12,9 miliar saat menjabat sebagai General Manager (GM) sekaligus penanggung jawab keuangan di PT Mitra Mekar Mandiri.

Dalam persidangan, Teddy mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya menerima setoran dari tim sales, namun tidak memasukkannya ke rekening perusahaan. Ia justru memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya secara bertahap sejak 2019 hingga mencapai total Rp12,9 miliar.

“Saya terima dari sales, lalu saya setor ke ATM ke rekening pribadi saya. Saya akui perbuatan itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Teddy berdalih memakai dana tersebut untuk trading cryptocurrency sejak masa pandemi Covid-19 pada 2020. Ia menyebut awalnya menggunakan uang pribadi tanpa sepengetahuan istrinya, tetapi kemudian beralih memakai dana perusahaan. Ia juga mengaku mengetahui adanya audit internal dan eksternal di perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Teddy sempat menawarkan aset berupa rumah dan mobil untuk mengganti kerugian. Namun, pihak perusahaan menilai tawaran tersebut tidak sebanding. Rumah yang dia ajukan masih dalam status kredit dengan sisa cicilan sekitar tujuh tahun, sementara kepemilikan kendaraan juga tidak jelas.

Kuasa hukum direktur perusahaan, Mat Arsan, menyatakan bahwa meski terdakwa mengakui perbuatannya, pihaknya meragukan seluruh dana habis untuk trading.

“Pengakuan itu belum tentu sepenuhnya benar. Ada kemungkinan dana digunakan untuk keperluan lain,” katanya usai sidang.

Arsan juga meminta jaksa menuntut hukuman maksimal dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya sesuai Pasal 488 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana hingga lima tahun penjara.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan pada jadwal berikutnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI