Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terkait narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama kembali tertunda untuk kedua kalinya. Penundaan itu karena Majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah.
.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lingga Setiawan mengatakan masih terdapat perbedaan tanggapan Majelis Hakim sehingga pembacaan vonis belum bisa tersampaikan. “Pembacaan putusan terhadap terdakwa Andri Gustami kita tunda. Sebab majelis hakim belum selesai musyawarah,” kata Lingga Setiawan Selasa, 27 Februari 2024.
.
Hakim Lingga Setiawan mengatakan persidangan pembacaan putusan akan kembali tergelar dua hari kedepan. Ia berharap penundaan dua hari bisa menarik kesimpulan sehingga bisa memberikan kepastian hukum. “Sidang akan kita gelar kembali Pada Kamis, 29 Februari 2024,” katanya
.
Sebelumnya pembacaan putusan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami pada, 21 Februari 2024 kemarin juga sempat tertunda.
.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan jika penundaan tersebut karena hakim yang menangani perkara tersebut belum melakukan permusyawarahan untuk putusan terhadap terdakwa.
.
“Ia betul, sidang putusan terdakwa Andri Gustami tertunda. Sebab hakim belum musyawarah,” kata Dedi.
.
Sebelumnya, Andri Gustami merupakan pidana mati karena sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu dengan keuntungan miliaran rupiah. Terdakwa AKP Andri Gustami terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
Kemudian terjerat juga Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.