• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 01:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Sidang Putusan AKP Andri Gustami Tertunda Kedua Kalinya

Penundaan itu karena Majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
27/02/24 - 16:34
in Kriminal
A A
Sidang Putusan AKP Andri Gustami Tertunda Kedua Kalinya
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terkait narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama kembali tertunda untuk kedua kalinya. Penundaan itu karena Majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah.
.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lingga Setiawan mengatakan masih terdapat perbedaan tanggapan Majelis Hakim sehingga pembacaan vonis belum bisa tersampaikan. “Pembacaan putusan terhadap terdakwa Andri Gustami kita tunda. Sebab majelis hakim belum selesai musyawarah,” kata Lingga Setiawan Selasa, 27 Februari 2024.
.
Hakim Lingga Setiawan mengatakan persidangan pembacaan putusan akan kembali tergelar dua hari kedepan. Ia  berharap penundaan dua hari bisa menarik kesimpulan sehingga bisa memberikan kepastian hukum. “Sidang akan kita gelar kembali Pada Kamis, 29 Februari 2024,” katanya
.
Sebelumnya pembacaan putusan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami pada, 21 Februari 2024 kemarin juga sempat tertunda.
.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan jika penundaan tersebut karena hakim yang menangani perkara tersebut belum melakukan permusyawarahan untuk putusan terhadap terdakwa.
.
“Ia betul, sidang putusan terdakwa Andri Gustami tertunda. Sebab hakim belum musyawarah,” kata Dedi.
.
Sebelumnya, Andri Gustami merupakan pidana mati karena sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu dengan keuntungan miliaran rupiah. Terdakwa AKP Andri Gustami terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
Kemudian terjerat juga  Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: andri gustamiHukuman MatiJaringan InternasionalKasus NarkobaPengadilan Negeri Tanjungkarang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.