Bandar Lampung (Lampost.co): Sindikat pemalsuan nomor mesin dan rangka sepeda motor berhasil terungkap oleh Polsek Sukarame. Sindikat itu melakukan pemalsuan nomor mesin dan rangka motor hasil curian untuk mengelabui polisi dan pembeli.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengungkapkan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan pelaku curanmor di wilayah Jati Agung. Saat tertangkap, pelaku kepergok menggunakan helm milik korbannya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi korban curanmor, jika helm miliknya dan motor hilang bersamaan dengan pelaku curanmor yang tertangkap massa di wilayah Jatiagung,” ungkapnya, Minggu, 29 September 2024.
Saat menjalani interogasi, pelaku mengaku helm tersebut milik korbannya. Sementara motor curiannya terjual kepada seseorang berinisial AG di Adi Luwih, Pringsewu.
“Pelaku itu mengakui telah mencuri sepeda motor di Bandar Lampung dan helm bergambar Doraemon adalah milik korban,” kata Rohmawan.
Dari informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap penadah motor curian AG. Pelaku tertangkap di sebuah rumah di Adi Luwih, Pringsewu bersama 1 rekannya inisial IM.
Di lokasi tersebut, pihaknya menemukan 7 unit motor dan body yang sudah terlepas. Selain itu, polisi juga menemukan plat nomor polisi atau TNKB sepeda motor serta alat untuk mengubah nomor mesin dan rangka.
“Mereka bekerja bertiga, 1 lagi pelaku inisial M sudah tidak ada di lokasi saat penangkapan,” jelasnya.
Kedua pelaku yang tertangkap bertugas mencari BPKB dan STNK asli sepeda motor. Caranya dengan membeli di Facebook dengan harga Rp1,5 juta. Setelah dapat, barulah mereka mencari sepeda motor curian atau tanpa surat sesuai dengan BPKB dan STNK yang ada.
“Pelaku M yang masih DPO, berperan untuk mengubah nomor mesin dan rangka sesuai dengan BPKB dam STNK yang dibeli AG dan IM,” ujarnya.