Bandar Lampung (Lampost.co) : Anggota Polsek Sukarame membekuk DA (24) spesialis pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Kota Tapis Berseri. Pria asal Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur itu tertangkap setelah satu tahun menjadi buron.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyatakan pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang lebih dulu tertangkap RC (32), pada Juli 2023.
“Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di Desa Maringgai, Lampung Timur,”kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Senin,13 Mei 2024.
Hasil pemeriksaan, DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Bandar Lampung.
“Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T,” ujar Warsito.
Dalam aksinya di Bandar Lampung, Kedua pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Sabtu, 15 April 2023.
“Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah,” kata Warsito.
Dalam perkara ini, polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T, dan 1 helai sweater pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
Sebelumnya, anggota Polsek Sukarame menangkap Hari Indra (27) pencuri motor berkaki satu di depan ruko penjualan plavon, Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 16 April 2024. Polisi menangkap pria asal Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu berikut dua senjata api (senpi) untuk beraksi.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan pihaknya mendapat informasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Ryacudu, Korpri Raya dari warga setempat. Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang berjumlah dua orang.
“Saat itu anggota sedang hunting dan saat menangkap ada warga sekitar tak jauh dari lokasi kejadian,”katanya Jumat, 19 April 2024








