Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Polsek Sukarame menangkap Hari Indra (27) pencuri motor berkaki satu di depan ruko penjualan plavon, Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 16 April 2024. Polisi menangkap pria asal Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu berikut dua senjata api (senpi) untuk beraksi.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan pihaknya mendapat informasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Ryacudu, Korpri Raya dari warga setempat. Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang berjumlah dua orang.
“Saat itu anggota sedang hunting dan saat menangkap ada warga sekitar tak jauh dari lokasi kejadian,”katanya Jumat, 19 April 2024.
Saat tertangkap, polisi mendapati 2 pucuk senpi rakitan, 6 butir peluru jenis cis, 1 buah gagang kunci letter T serta 5 buah mata kunci letter T. Dalam menjalankan aksinya, pelaku Hari Indra (27) tidak seorang diri, ia melakukan bersama rekannya HB (DPO).
“Hari Indra (27) bertugas sebagai esekutor sedangkan HB (DPO) bertugas memantau di sekitar lokasi target,” ujar Kompol Warsito.
Ia menambahkan, pelaku Hari Indra (27) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Warsito mengungkapkan berdasarkan pengakuan Hari, ia sudah tiga kali beraksi di Bandar Lampung.
“Lelaki yang salah satu kakinya telah diamputasi ini mengaku sudah menjalankan aksi di 3 lokasi, yaitu 2 di wilayah Sukarame dan 1 di wilayah Tanjungkarang Timur,”katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.