Bandar Lampung (Lampost.co): Keluarga dan kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi di Polresta Bandar Lampung ke Propam karena memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku pelecehan siswi SD. Keluarga dan Kuasa Hukum korban pencabulan melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kanit PPA Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung.
Laporan tersebut terkait pemberian penangguhan terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial FZ, dengan jaminan sertifikat rumah dan ingin melanjutkan S2.
“Kami melaporkan oknum-oknum polisi di Polresta Bandar Lampung yang memberikan penangguhan terhadap pelaku pencabulan,” ujar Kuasa Hukum korban, Ridho Abdilah Husin, Jumat 1 November 2024.
Ridho mempertanyakan kenapa pelaku dapat penangguhan dengan jaminan sertifikat rumah dan alasan lainnya seperti pelaku ingin melanjutkan sekolah.
“Kenapa penangguhan dari pihak kepolisian (Polresta) pelaku ingin melanjutkan sekolah dan memperbaiki hubungan dengan istrinya. Di mana keadilannya, maka itu hak kami melapor ke Polda,” paparnya.
“Semoga dengan laporan ini terjadi penahanan terhadap pelaku dan oknum polisi yang melanggar etik mendapat tindakan tegas,” lanjutnya.
Ridho juga membantah soal tunduhan meminta uang perdamaian sebesar Rp1 Miliar kepada keluarga terduga pelaku.
“Boleh dibuktikan kalau kami meminta uang perdamaian sebesar Rp1 Miliar kepada pelaku. Kami ingin kasus ini terus berlanjut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga terduga pelaku yang datang ke rumah kakak korban untuk meminta berdamai. Namun, ada penolakan dan pihak keluarga korban meminta kasusnya terus berproses.
“Orang tua pelaku datang ke rumah kakak korban untuk meminta damai. Tapi ada penolakan oleh kakak korban. Jadi kami tegaskan bahwa kami tidak pernah meminta uang perdamaian,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri berharap aparat penegak hukum dapat terus mengawal proses penegakan hukum kepada para pelaku kekerasan seksual.
“Aparat penegak hukum harus kawal proses kasus kekerasan seksual ini, sehingga ada kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah timbulnya korban-korban baru,” tandasnya.