• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 12:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Tangguhkan Penahanan Pelaku Pelecehan Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

Wandi BarboyAndi ApriadibyWandi BarboyandAndi Apriadi
01/11/24 - 13:31
in Bandar Lampung, Kriminal
A A
Tangguhkan Penahanan Pelaku Pelecehan Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

Kuasa Hukum korban, Ridho Abdilah Husin saat melaporkan oknum polisi di Polresta Bandar Lampung yang memberi penangguhan penahanan anak ke propam polda Lampung, Jumat, 1 November 2024. (Lampost.co/Andi Apriadi)

Bandar Lampung (Lampost.co): Keluarga dan kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi di Polresta Bandar Lampung ke Propam karena memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku pelecehan siswi SD. Keluarga dan Kuasa Hukum korban pencabulan melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kanit PPA Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung.

Laporan tersebut terkait pemberian penangguhan terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial FZ, dengan jaminan sertifikat rumah dan ingin melanjutkan S2.

“Kami melaporkan oknum-oknum polisi di Polresta Bandar Lampung yang memberikan penangguhan terhadap pelaku pencabulan,” ujar Kuasa Hukum korban, Ridho Abdilah Husin, Jumat 1 November 2024.

Ridho mempertanyakan kenapa pelaku dapat penangguhan dengan jaminan sertifikat rumah dan alasan lainnya seperti pelaku ingin melanjutkan sekolah.

“Kenapa penangguhan dari pihak kepolisian (Polresta) pelaku ingin melanjutkan sekolah dan memperbaiki hubungan dengan istrinya. Di mana keadilannya, maka itu hak kami melapor ke Polda,” paparnya.

“Semoga dengan laporan ini terjadi penahanan terhadap pelaku dan oknum polisi yang melanggar etik mendapat tindakan tegas,” lanjutnya.

Ridho juga membantah soal tunduhan meminta uang perdamaian sebesar Rp1 Miliar kepada keluarga terduga pelaku.

“Boleh dibuktikan kalau kami meminta uang perdamaian sebesar Rp1 Miliar kepada pelaku. Kami ingin kasus ini terus berlanjut,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga terduga pelaku yang datang ke rumah kakak korban untuk meminta berdamai. Namun, ada penolakan dan pihak keluarga korban meminta kasusnya terus berproses.

“Orang tua pelaku datang ke rumah kakak korban untuk meminta damai. Tapi ada penolakan oleh kakak korban. Jadi kami tegaskan bahwa kami tidak pernah meminta uang perdamaian,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri berharap aparat penegak hukum dapat terus mengawal proses penegakan hukum kepada para pelaku kekerasan seksual.

“Aparat penegak hukum harus kawal proses kasus kekerasan seksual ini, sehingga ada kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah timbulnya korban-korban baru,” tandasnya.

Tags: anak korban pelecehanAnak Korban Pelecehan SeksualKasus Anak Korban Pelecehan Seksualoknum polisi dilaporkan ke propam poldaoknum polresta bandar lampungpenangguhan penahananpengajuan penangguhan penahananpropam polda lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

gotong royong pascabanjir

Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pascabanjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan personel Polresta Bandar Lampung bersama warga bergotong royong membersihkan lumpur sisa banjir di Kelurahan Way...

layanan kesehatan gratis korban banjir

Polisi Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ratusan warga korban banjir di Kelurahan Way Tataan, Telukbetung Timur, mendapatkan layanan kesehatan gratis. Pemberian layanan...

Hanan A Rozak terpilih sebagai Ketua Umum DPD Tingkat I Golkar Lampung pada Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Lampung, di Hotel Novotel, Minggu 31 Agustus 2025. Dok

Aklamasi, Hanan A Rozak Nahkodai Partai Golkar Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Hanan A Rozak terpilih sebagai Ketua Umum DPD Tingkat I Golkar Lampung sekaligus ketua Formatur. Keputusan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.