• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 07:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk Perampok Mobil Sayur di Terbanggibesar

webadmin by webadmin
22/05/23 - 15:26
in Kriminal
A A

Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk Perampok Mobil Sayur di Terbanggibesar Gunungsugih (Lampost.co)– Satu dari empat orang komplotan rampok mobil sayur pada tahun 2015 silam diamankan jajaran tekab 308 Polres Lamteng. Pelaku berinisial NS (32) warga Kabupaten Lampung Utara itu, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas lantaran melawan saat ditangkap, pada Minggu, 21 Mei 2023.

Pelaku yang merupakan residivis kasus curas itu, merupakan eksekutor yang menembak kepala sebelah kanan supir sayur yang menjadi korban perampokan yakni, Lamidi warga Kabupaten Tulangbawang Barat, saat melintas di Kali Busuk, Kecamatan Terbanggibesar.

Sebelumnya polisi juga telah mengamabkan satu orang pelaku dalam perkara ini yang telah menjalani hukuman, sementara dua orang lainya masih dalam pengejaran petugas.

“DPO pelaku penembakan sopir sayur di Kali Busuk, Kecamatan Terbanggibesar pada 2 Juni 2015 silam telah kami tangkap. Kami terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku karena melawan saat kami tangkap,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasar Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, Senin, 22 Mei 2023.

NS yang juga residivis kasus Curas 365 tidak bekerja sendirian, saat melancarkan aksinya bersama tiga orang rekannya, satu sudah ditangkap dan menjalai hukuman, dua lagi masih dalam pengejaran petugas. Pada saat kejadian, korban mengendarai mobil bermuatan sayur, sesampainya di jalan lintas Timur kali busuk Kecamatan Terbanggibesar tiba-tiba kendaraan yang digunakan korban dipepet oleh para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold.

“Pada saat kejadian, saat itu pelaku masih di atas mobil, kemudian korban langsung ditembak oleh pelaku NS dibagian kepala hingga mengakibatan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Karena semula para pelaku berniat mengambil mobil korban, namun karena korban tewas ditembak sehingga mobilnya masuk jurang, lalu korban tinggalkan begitu saja. Sedangkan para pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Kami masih memburu dua pelaku lainya,” jelasnya.

Pada saat penangkapan pelaku, berawal dari informasi yang di terima petugas, saat itu, NS sedang berada di rumahnya yang berada di Kabupaten Lampung Utara. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap Polres Tanggamus. (Dok Polres)

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan emas senilai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.