Way Kanan (Lampost.co): Anggota Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan, meringkus terduga pelaku tindak pidana pembobolan rumah. Pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut di Dusun Talang Sali, Lingkungan III, Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Way kanan.
Pelaku berinisial GF (30) berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan, bahwa pada Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban Jamiah bersama dengan keluarga meninggalkan rumah untuk beraktivitas di luar. Sementara korban
Jumiah meninggalkan uang di sebuah dompet yang ia simpan di lemari ruang belakang rumahnya. “Korban baru mengetahui ada pencurian setelah pulang ke rumah. Melihat pintu lemari sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, sekitar pukul 16.15 WIB,” kata Abri, Minggu, 10 Maret 2024.
Dia menerangkan pelaku menggunakan modus masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok samping, lalu masuk ke ruang belakang rumah korban. Pelaku selanjutnya mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
“Pelaku mencongkel pintu lemari dengan menggunakan sebilah pisau,” katanya.
Selanjutnya, kata Abri, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kasui untuk ditindaklanjuti.
Abri menambahkan kronologis penangkapan pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
“Anggota Tekab 308 presisi Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan di kediaman pelaku,” kata dia.
Polisi langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Kasui untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.