Pesawaran (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menangkap seorang pria pelaku pengeroyokan suporter bola, Selasa, 28 Mei 2024, siang. Peristiwa itu terjadi pada saat menonton pertandingan sepak bola di lapangan sepak bola Desa Pesawaran, Kedondong, Pesawaran.
Pelaku berinisial MRS (210, warga Dusun Gunung Raya, Desa Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi menjelaskan korban M (48), merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Pengeroyokan terjadi saat sedang menonton pertandingan sepak bola pada Rabu, 15 Februari 2023, pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lamtim
Pada saat pertandingan berlangsung, terjadi insiden antarpemain yang salah satunya merupakan anak korban. Sehingga korban berlari ke area tengah lapangan hingga membuat pemain berteriak ke korban bahwa suporter tidak boleh masuk ke lapangan.
Karena insiden itu melibatkan anaknya, M selaku orang tua tetap memaksakan untuk masuk ke lapangan. Hal itu membuat pelaku MRS dari tim lawan emosi dan memukuli korban hingga terluka.
Atas kejadian tersebut korban M mengalami luka berdarah pada bagian mata sebelah kanan. Korban yang membutuhkan pertolongan medis dilarikan ke rumah sakit. “Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” kata Deddy.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Petugas yang tidak ingin buruannya hilang langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di Alfamart BKP, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. “Kami bawa pelaku ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 Ayat (2) ke – 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.