Kotaagung (Lampost.co) — Terjatuh dari kendaraan saat kabur dari kejaran warga, dua orang jambret babak belur dihajar massa di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu, 15 Juli 2023, sore. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, kedua pelaku inisial RE (22) dan AY (16) warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Keduanya dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu hitam.
“Kedua pelaku ditangkap Bhabinkamtibmas bersama warga saat melarikan diri usai terjatuh setelah menjambret korban di Blok 16 Gisting Atas, Kecamatan Gisting,” kata dia, Minggu, 16 Juli 2023.
Iptu Bambang Sugiono menjelaskan, korban bernama Umsinah (31), warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus yang saat kejadian sedang dibonceng oleh putranya.
Ia menjelaskan, pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupatan Tanggamus telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret.
Barang milik korban Umsinah yang dijambret berupa tas warna hitam berisikan handphone Oppo type A15 warna hitam, dompet berisikan uang tunai Rp300 ribu, dan alat-alat kosmetik.
Kejadian tersebut ketika korban bersama anak perempuannya yang berusia 7 tahun dibonceng oleh saksi Ahmad Oji menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna putih. Saat kejadian posisi korban memegang tas warna hitam dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.
Setibanya di jalan tersebut, tiba-tiba dua orang dengan menggunakan kendaraan merk Yamaha N-Max warna abu-abu hitam dari arah belakang menyalip kendaraan yang dikendarai saksi. Kemudian pelaku yang posisinya dibonceng mengambil tas warna hitam milik korban.
Setelah melakukan penjambretan itu, dua pelaku mencoba melarikan diri. Namun saksi tak tinggal diam dan mengejar pelaku, beruntung ketika di perjalanan kendaraan yang digunakan pelaku terjatuh berikut barang milik korban.
“Setelah terjatuh, kedua pelaku mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan warga sekitar bersama Bhabinkamtibmas. Selanjutnya barang bukti tas berikut sepeda motor pelaku diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Sudah dilakukan pengobatan
Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, kedua pelaku mengalami luka-luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki akibat terjatuh dan dihakimi massa. Keduanya sudah dilakukan pengobatan secara medis di UPTD Puskesmas Talang Padang.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dapat dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian atas tersangka AY yang masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RE bahwa alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut didapatkannya dengan cara meminjam dan memang berniat dipergunakan melakukan penjambretan.
“Motornya dapet pinjam, saat jalan ke Gisting kami melihat korban memegang tas sehingga kami jambret,” kata RE sebelum dijebloskan ke sel tahanan.