Pringsewu (Lampost.co) — Polisi menangkap seorang pria berinisial DH (33) saat melintas di jalan umum Kelurahan Pringsewu Utara, Jumat, 15 September 2023. Warga Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu itu berususan dengan arapat karena diduga mengedarkan pil Hexymer.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan penangkapan pelaku terjadi saat DH sedang melintas di jalan Gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 222 butir pil Hexymer.
Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dibelinya secara online melalui salah satu platform media sosial. Rencananya obat itu akan didistribusikan di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, khususnya kepada penghuni rumah kos.
“Pelaku, yang dalam kesehariannya merupakan pengangguran itu mengaku telah terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir,” kata Kasat, Sabtu, 16 September 2023.
Kasat menambahkan bahwa pelaku nekat terlibat dalam peredaran pil Hexymer karena terdesak oleh kebutuhan untuk melunasi utang. Bisnis peredaran obat daftar G ini menjanjikan keuntungan yang lebih besar bagi pelaku.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Deni Zulniyadi