Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Tekab 308 Polsek Terbanggibesar membekuk tiga anggota ormas Pambers lantaran diduga telah mengeroyok seorang security. Hal itu terjadi di Jalan S.Parman, RT 006, RW 003, Kelurahan Bandarjaya Timur, Lampung Tengah (Lamteng), Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mengungkapkan tiga orang anggota ormas Pambers telah melakukan penganiayaan. Adapun ketiga tersangka pengeroyokan yang menjadi tersangka oleh Polsek Terbanggibesar yakni TP, SC, dan ASR.
Kapolsek menjelaskan selain menangkap pelaku, pihaknya terlebih dahulu memeriksa 2 saksi dari pihak korban, dan 21 saksi lainnya berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dari 21 orang saksi yang berada di TKP, 18 orang kembali ke orang tuanya dan mengenakan wajib lapor.
Peristiwa pengeroyokan atau perusakan tersebut bermula saat korban Rizki Wijaya (34), seorang anggota security tiba dari Seputihjaya.
“6 orang mendatangi korban dengan mengendarai 3 unit motor, kemudian 6 orang tersebut lalu pergi,” kata Kompol Yusvin melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.
“Selanjutnya datang kembali sekira 5 motor berboncengan sekira 15, orang yang entah dari mana, langsung turun menghampiri korban,” sambungnya.
Seorang pelaku langsung berusaha mencabut senjata tajam. Namun, korban berhasil mencegah aksi nekat sekelompok warga terduga anggota Ormas Pambers.
“Pelapor mengancam teriak maling bila pelaku mencabut senjatanya. Karena kondisi tidak memungkinkan korban melarikan diri,” ujarnya.
Saat sejumlah pelaku mengejar korban, satu di antara tersangka berhasil menganiaya korban. Sehingga security tersebut mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri, luka siku sebelah kiri. Kemudian, korban mengalami luka di telapak tangan sebelah kanan, luka lecet bagian lutut sebelah kanan dan kiri.
“Karena trauma korban dengan aksi pengeroyokan yang menimpanya, korban melaporkan peristiwa itu ke polsek Terbanggibesar,” kata Kapolsek.
Laporan Korban
Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, memburu para pelaku, dan malam itu langsung menangkap 21 orang ke Polsek Terbanggibesar.
“Tiga orang menjadi tersangka, untuk sementara yang lainnya sebagai saksi,” ujar Kompol Yusvin.
Saat ini para pelaku dan barang-bukti di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Masing-masing pelaku terjerat pasal berbeda. TP terjerat Pasal 351 KUHPidana, SC terjerat Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951, dan AS, juga terjerat pasal yang sama yakni Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951.