Gunungsugih (Lampost.co) – Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah menangkap tiga pria atas kasus pencurian puluhan setel pakaian adat Lampung senilai Rp120 juta. Para pelaku berinisial APR (27), RKY (27), dan JHR (32) mencuri dari rumah Tommy Kurniawan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Sabtu, 11 Mei 2024.
Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus mengatakan ketiganya merupakan warga Kampung Komering Putih. Petugas menangkap mereka saat berada di seputar wilayah Gunungsugih, Minggu, 9 Juni 2024, pukul 16.30 WIB.
“Para pelaku mencuri 76 setel pakaian adat siger dan alat cangget. Dari jumlah itu hanya menyisakan 1 setel tirai motif lidah warna corak merah,” kata Kapolsek, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca juga: Jelang Iduladha, Seorang Kakek di Metro Nekat Mencuri Kambing
Kapolsek menjelaskan pada Mei lalu, ketiga pelaku menyatroni rumah korban pukul 20.00 WIB, saat tidak ada orang. Kemudian, kata Abri, pelaku merusak ventilasi jendela untuk bisa masuk ke dalam. “Setelah berhasil mengambil pakaian adat, mereka mendobrak pintu untuk keluar dan kabur,” katanya.
Abri menilai, para pelaku secara acak mengambil semua barang yang mereka lihat. Para pelaku juga menggasak 6 seprai kasur dan 2 tabung gas elpiji 3 kg dari rumah korban. “Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang para pelaku jual.”
“Ketiga pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.