Menggala (Lampost.co): Anggota Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk tiga tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tersangka berinisial A alias D (35) warga Tiyuh Candrakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah tertangkap lantaran menjadi pengedar narkoba.
Sementara tersangka berinisial RA (28) warga Tiyuh Panaragan dan MR (35) warga Tiyuh Candrakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah tertangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Ketiga pelaku tertangkap Senin (10/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Untuk pelaku berinisial A merupakan target operasi Antik Krakatau 2024,” kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, AKP Jefry Saifullah, Selasa, 11 Juni 2024.
Jefry mengaku, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat, karena mencurigai ulah tersangka A yang kerap mengedarkan barang terlarang.
Berbekal informasi itu, anggotanya lantas melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan. Dari hasil operasi itu, pihaknya mengamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu, dan plastik klip bungkus sabu kosong, alat hisap sabu, dan handphone.
“Barang bukti dari tangan pelaku A petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,16 gram beserta alat hisapnya. Sementara dari tangan pelaku RA dan MR disita sabu-sabu seberat 0,22 gram beserta alat hisapnya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut AKP Jefry, ketiga tersangka dan barang bukti di Mapolres Tubaba. Mereka terancam terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat menyerukan, agar masyarakat ikut terlibat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat mendapat imbauan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika,” katanya.