IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 19:42
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
10/07/25 - 12:32
in Kriminal
A A
Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis. (Lampost/Asrul)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena terbukti melakukan penipuan investasi batu split. Putusan dalam sidang pada Selasa, 9 Juli 2025.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan total kerugian korban sebesar Rp345 juta. “Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajri, saat membacakan putusan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan korban, menyalahgunakan kepercayaan, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang. Dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Ayu juga pernah dapat vonis satu tahun penjara dalam kasus serupa.

Sementara hal yang meringankan, Ayu bersikap kooperatif selama proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Modus Penipuan

Kasus penipuan investasi batu split ini bermula antara 28 Agustus hingga 15 Desember 2023. Saat itu, Ayu menawarkan korban bernama Vita untuk bergabung dalam bisnis investasi milik seseorang bernama Ramulus Prabwa, yang kemudian menjadi saksi dalam persidangan.

Usaha tersebut disebut bergerak di bidang jual beli batu split di Bandar Lampung. Terdakwa mengaku membutuhkan modal untuk membayar ongkos angkutan batu dan menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan kepada korban.

Pelaku juga berjanji akan mengembalikan seluruh modal pada akhir Desember 2023. Korban yang percaya, kemudian mentransfer uang sebesar Rp145 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat mengirimkan sejumlah kecil uang yang diklaim sebagai keuntungan.

Namun, saat korban meminta pengembalian modal, pelaku justru kembali membujuk agar menambah modal demi keuntungan lebih besar. Korban akhirnya kembali mentransfer Rp200 juta.
Pada 25 Januari 2024, korban meminta pengembalian modal sebesar Rp345 juta berikut keuntungan Rp30 juta. Namun, terdakwa tidak mampu mengembalikannya.

Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa uang korban ternyata digunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa, bukan untuk kegiatan bisnis penipuan investasi batu split sebagaimana janjinya.

Tags: Berita Kriminalhukum lampungpenipuan investasi batu splitPN Tanjungkarangvonis pengadilan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Polresta Bandar Lampung Ultimatum Pelaku Pembunuhan Wanita Penghibur Menyerahkan Diri

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Usai Bunuh Wanita Penghibur, Pelaku Ajak Istri Kabur Menuju Pulau Jawa dengan Sepeda Motor

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 maret 2026 pagi. Lokasinya...

Tempat kejadian perkara seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pembununuh Wanita Penghibur di Panjang Ditangkap

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Berita Terbaru

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat meninjau fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI (SPPG) 03 Rajabasa. Bandarlampung
Humaniora

Polresta Hadirkan Dapur MBG Ketiga di Rajabasa

byDelima Napitupulu
02/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Polresta Bandar Lampung terus memperkuat dukungannya terhadap program strategis nasional. Terbaru, korps bhayangkara ini meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Read moreDetails
Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

02/04/2026
spanyol vs mesir

Spanyol Gagal Taklukkan 10 Pemain Mesir di Barcelona

02/04/2026
Ilustrasi makan bergizi gratis. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona.

Pemerintah Putuskan MBG Hanya pada Hari Sekolah

02/04/2026
belanda vs ekuador

Drama 10 Pemain di Eindhoven, Belanda Tahan Imbang Ekuador 1-1

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.