Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena terbukti melakukan penipuan investasi batu split. Putusan dalam sidang pada Selasa, 9 Juli 2025.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan total kerugian korban sebesar Rp345 juta. “Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajri, saat membacakan putusan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan korban, menyalahgunakan kepercayaan, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang. Dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Ayu juga pernah dapat vonis satu tahun penjara dalam kasus serupa.
Sementara hal yang meringankan, Ayu bersikap kooperatif selama proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Modus Penipuan
Kasus penipuan investasi batu split ini bermula antara 28 Agustus hingga 15 Desember 2023. Saat itu, Ayu menawarkan korban bernama Vita untuk bergabung dalam bisnis investasi milik seseorang bernama Ramulus Prabwa, yang kemudian menjadi saksi dalam persidangan.
Usaha tersebut disebut bergerak di bidang jual beli batu split di Bandar Lampung. Terdakwa mengaku membutuhkan modal untuk membayar ongkos angkutan batu dan menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan kepada korban.
Pelaku juga berjanji akan mengembalikan seluruh modal pada akhir Desember 2023. Korban yang percaya, kemudian mentransfer uang sebesar Rp145 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat mengirimkan sejumlah kecil uang yang diklaim sebagai keuntungan.
Namun, saat korban meminta pengembalian modal, pelaku justru kembali membujuk agar menambah modal demi keuntungan lebih besar. Korban akhirnya kembali mentransfer Rp200 juta.
Pada 25 Januari 2024, korban meminta pengembalian modal sebesar Rp345 juta berikut keuntungan Rp30 juta. Namun, terdakwa tidak mampu mengembalikannya.
Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa uang korban ternyata digunakan untuk membayar utang pribadi terdakwa, bukan untuk kegiatan bisnis penipuan investasi batu split sebagaimana janjinya.