• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 19/11/2025 09:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Tukang Pijat Ngaku Bisa Kabulkan Hajat

Pelaku mengaku memiliki kemampuan melakukan ritual untuk memenuhi hajat, menghilangkan sial, dan membersihkan “energi gelap”.

Isnovan DjamaludinAsrul Septian MalikbyIsnovan DjamaludinandAsrul Septian Malik
15/11/25 - 21:06
in Bandar Lampung, Kriminal, Lampung
A A
Pelaku penipuan dan penggelapan

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Yani Sumiyati (58), warga Bandar Lampung, saat rilis pers ungkap kasus Polresta Bandar Lampung dan jajaran di Mapolresta setempat, Sabtu (15/11/2025). Foto: Lampost.co/Asrul Septian malik

Bandar Lampung (Lampost.co)—Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan yang juga tukang pijat, Yani Sumiyati (58), warga Bandar Lampung.

Poin penting:

  • Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
  • Pelaku yangs eorang tukang pijat berhasil menipu korban hingga mau menyerahkan perhiasan emasnya.
  • Modus pelaku mengaku bisa memenuhi hajat, menghilangkan sial, dan membersihkan “energi gelap”.

Pelaku menipu korbannya, Astrida S, dan ditangkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/131/X/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KSKP PJG pada 17 Oktober 2025.

Peristiwa bermula pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman korban di Jalan M. Yunus No. 5A9, Kelurahan Pematangwangi, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Ringkus 27 WNA China Pelaku Penipuan Online di Lampung

Korban awalnya mengenal pelaku karena sering membantu dan sebagai tukang pijat di rumah korban. Pelaku kemudian bercerita mengenai kesulitan ekonomi dan keluarganya, sehingga korban merasa iba.

Dalam aksinya, pelaku mengaku memiliki kemampuan melakukan ritual untuk memenuhi hajat, menghilangkan sial, dan membersihkan “energi gelap”.

Korban yang percaya, kemudian memberikan berbagai perhiasan emas kepada pelaku. Namun pelaku tidak pernah mengembalikan seluruh barang tersebut kepada korban.

“Jadi emasnya direndam dan kalau keluar cahaya berarti berhasil, itu trik dia meyakinkan para korbannya,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (15/11/2025).

Setelah korban membuat laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, polisi melakukan klarifikasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung menahannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menjadikan penipuan dan penggelapan sebagai cara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Tags: Aksi kriminalitasKapolresta Bandar Lampungkasus penipuanKombes Alfret Jacob TilukayPENGGELAPANpolresta bandar lampungtukan pijatUnit Reskrim Polsek Tanjungsenang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 19 November 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 19 November 2025, cuaca Provinsi...

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

byMuharram Candra Lugina
18/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengungkap pola baru perekrutan terorisme yang menyasar anak dan pelajar...

Polri Ungkap Cara Teroris Merekrut Anak lewat Medsos dan Gim Online

Polri Ungkap Cara Teroris Merekrut Anak lewat Medsos dan Gim Online

byMuharram Candra Lugina
18/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Upaya jaringan terorisme untuk merekrut anak melalui media sosial dan gim online kembali terungkap. Polri menyampaikan temuan...

Berita Terbaru

Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu. Dok ANTARA
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas 19 November 2025 Naik

byEffran
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik untuk perdagangan pada Rabu, 19 November 2025....

Read moreDetails
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir,

PWI–Dewan Pers Perkuat Sinergi untuk Sukseskan HPN 2026

19/11/2025
Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 19 November 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

19/11/2025
Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

18/11/2025
Polri Ungkap Cara Teroris Merekrut Anak lewat Medsos dan Gim Online

Polri Ungkap Cara Teroris Merekrut Anak lewat Medsos dan Gim Online

18/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.