Bandar Lampung (Lampost.co)—Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan yang juga tukang pijat, Yani Sumiyati (58), warga Bandar Lampung.
Poin penting:
- Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
- Pelaku yang seorang tukang pijat berhasil menipu korban hingga mau menyerahkan perhiasan emasnya.
- Dari hasil pemeriksaan, suda ada empat orang yang jadi korban penipuan pelaku.
Pelaku menipu korbannya, Astrida S, dan ditangkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/131/X/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KSKP PJG pada 17 Oktober 2025.
Dalam aksinya, pelaku mengaku memiliki kemampuan melakukan ritual untuk memenuhi hajat, menghilangkan sial, dan membersihkan “energi gelap”.
Baca juga: Tukang Pijat Ngaku Bisa Kabulkan Hajat
Pelaku mengaku bisa memenuhi hajat korban yang ingin memindahkan tempat anaknya bekerja. Korban yang percaya kemudian memberikan berbagai perhiasan emas kepada pelaku.
Namun pelaku tidak pernah mengembalikan seluruh barang tersebut kepada korban. Pelaku ternyata menggadaikan puluhan gram emas senilai Rp88 juta tersebut.
“Kami menyita sisa uang Rp4 juta hasil penggadaian, ” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (15/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, total sudah ada empat korban yang pelaku tipu. Pelaku pun bisa meraup uang hingga puluhan juta dari aksi tipu dayanya.
“Kalau dari pengakuan tersangka, total perhiasan emas dari empat korbannya itu ada 70 gram,” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.








