Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang tukang rongsok karena mencuri AC. Pelaku berinisial MA (24) dibekuk di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan saat berkeliling mencari rongsok, pelaku sambil mencari sasaran. Setelah melakukan pengintaian dan mengahapal denah lokasi, MA langsung merencanakan pencurian pada Sabtu, 18 Mei 2024, dini hari.
“Pria ini sehari-hari berprofesi sebagai tukang rongsok. Kami tangkap pada Kamis, 23 Mei 2024. Ia melakukan pencurian satu unit outdor AC milik korban WN, warga Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung,” kata dia, Senin, 27 Mei 2024.
Baca juga: Curi Peralatan Pabrik, 4 Tukang Rongsokan Ditangkap Polisi
Korban baru mengetahui pencurian itu pada pagi hari. Saat itu korban terkejut karena melihat ada bangku di dekat kamar suaminya. Saat melihat ke atas, ternyata outdor AC kamar sudah tidak ada. “Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri. Ia memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outodr AC tersebut,” kata dia.
Pelaku melakukan aksinya tanpa kendala karena saat itu korban sedang menginap di rumah kerabatnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita obeng, kunci shock. Alat-alat itu pelaku gunakan saat beraksi. Petugas juga menyita satu unit outdor AC.
“Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.