• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 11:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Usai Dicecoki Alkohol Remaja di Lamtim Dilecehkan dalam Mobil

adminlampostbyadminlampost
05/06/23 - 14:59
in Kriminal
A A

Usai Dicecoki Alkohol Remaja di Lamtim Dilecehkan dalam Mobil

Sukadana (Lampost.co)–Pelaku pelecehan seksual di Mataram Baru Lampung Timur berhasil diamankan Polisi. Modus yang digunakan pelaku dengan mencekoki korbanya untuk minuman alkohol kemudian dilecehkanya di irigasi Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Diketahui pelaku pemerkosaan tersebut berinisial AM (29) warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. AM (29) melakukan tindakan pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap remaja berinisial TR (18) warga Desa Muara Gading, Mas Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakili Kanit PPA, IPDA Suwanto menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 2 April 2023, sekira jam 20.00 WIB di dalam sebuah mobil di Jalan Lintas Timur dekat irigasi Way Curup di Desa Mataram baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

IPDA Suwanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang mengajak korban dan seorang teman perempuannya menggunakan sebuah mobil.

“Sesampainya dilokasi kejadian, saat masih berada di dalam mobil, pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol yang telah dibeli oleh pelaku sebelumnya,” kata Suwanto, Senin 5 Juni 2023.

Beberapa saat kemudian pelaku meminta teman korban untuk pergi meninggalkan korban di dalam mobil tersebut.
“Korban yang sadar temannya itu sudah tidak ada di dalam mobil, lantas berusaha untuk melarikan diri. Naas upaya korban diketahui oleh pelaku hingga terjadilah aksi kejar-kejaran,”jelasnya.

Korban yang terjatuh akhirnya berhasil tertangkap oleh pelaku. Pelaku kemudian menarik paksa korban untuk kembali ke dalam mobil miliknya.

Usai peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur.

Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh TeamTekap 308 Polsek Mataram Baru Pada hari Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut,” tukasnya.

Selain pelaku Polisi juga berhasil mengamankan, barang bukti berupa satu Unit Mobil Honda Jazz Nopol : BE 306 ANS.

Kemudian barang bukti lainnya seperti, satu potong baju dalaman warna cokelat, satu potong BH warna biru, dan satu potong Celana Jeans warna hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) UU RI NO. 12 Th 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.