Menggala (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang wanita muda yang mengedarkan sabu-sabu. Tersangka berinisial YI (21), warga Kampung Cempakadalem, Kecamatan Menggala Timur.
Penangkapan itu turut meringkus pria yang membeli sabu-sabu dari pengedar tersebut, yaitu AA (39) warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas saat berpapasan dengan AA yang mengendarai motor dengan gugup.
“Pelaku itu melintas di Jalan Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung. Untuk itu, petugas menggeledahnya dan menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,18 gram,” kata Indik, Minggu, 11 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan AA, barang terlarang itu dari perempuan yang mengedarkan narkoba. Dia membelinya di rumah kontrakan sekitar Kampung Tunggalwarga. Sehingga, anggotanya melakukan pengembangan.
“Petugas menangkap tersangka YI dan menyita barang bukti berupa timbangan digital, ponsel, plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp100 ribu,” kata dia.
Dia melanjutkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Effran