Gunungsugih (Lampost.co)–Satres Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan AN (51) warga Gunungsugih atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku ditangkap karena ketahuan bawa narkoba saat nongkrong ke warung kopi (warkop).
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co dari kepolisian, pelaku adalah warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan pelaku merupakan pengembangan laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat diamankan pada Senin, (10/7), petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram yang disimpan di bawah kursi warkop.
“Pelaku diamankan saat sedang duduk di depan sebuah warkop di Simpang Rawa Bundar, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Juli 2023.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku AN akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jajaran Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba.