Gunungsugih (Lampost.co)— Polisi mengamankan pelaku warga metro pengedar uang palsu (upal) di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, berinisial AG (42).
Pelaku mengedarkan upal dengan menyasar warung kelotong. Membeli rokok dengan upal pecahan Rp100 ribu.
Aksi kejahatan AG terhenti setelah, Dedi Purnomo (43) warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah menyadari bahwa uang yang pelaku gunakan adalah palsu.
“Kami telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu berinisial AG. Warga Metro Rabu 20 Maret 2024. Pelaku kami amankan setelah membeli rokok di warung milik korban dengan mengunkan uang palsu pecahan Rp100 ribu,”Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, Kamis (21/03/2024).
Pengamanan pelaku berikut barang bukti berupa upal senilai Rp1 juta dan sembilan bungkus rokok yang sudah pelaku beli menggunakan upal.
Kronologi Kejadian
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku pelaku mendatangi warung korban pukul 09.00 wib. Untuk mebeli satu bungkus rokok seharga Rp26 ribu.
Pelaku menggunakan pecahan uang Rp100 ribu. Korban awalnya tidak sadar dan asal terima saja uang tersebut. Setelah itu, korban memberikan kembalian Rp 74 ribu uang asli dan sebungkus rokok.
“Setelah korban mencermati ternyata uang yang AG gunakan ini palsu, lalu korban yang masih hafal dengan wajah dan sepeda motornya langsung mengejar pelaku. Lalu korban membuntuti pelaku sampai ke Pasar Baru Rumbia,” jelasnya.
Korban saat itu berkomunikasi dengan pihak kepolisian, selanjutnya pihak kepolisian dibantu oleh korban melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian melakukan penangkapan barang bukti berupa upal dan uang asli hasil kembalian.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1 juta siap edar, beserta uang asli senilai Rp890 ribu, hasil dari membelanjakan uang palsu telah kami amankan,”kata dia.
Selain itu juga kami memganakan satu unit ponsel merek Vivo warna merah, 9 bungkus rokok, 1 unit tas warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Vega R.
Pengakuan Pelaku
Sementara, AG mengakui telah mengedarkan upal di warung kelontong di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Pada saat itu, pelaku berniat akan mengedarkan upal jutaan rupiah di wilayah tersebut.
“Saya memang sudah berencana mengedarkan uang palsu ini di Kecamatan Rumbia. Saya belanja dengan upal dan mendapat kembalian uang asli,” kata AG.
Saat ini pelaku tengah melakukan tindak lanjut pendalam terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.