• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/06/2025 10:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Warga Panjang Tewas Ditusuk Temannya saat Berjudi

Ditusuk temannya sendiri ketika bermain judi remi sekitar Jalan Teluk Harapan, Kelurahan Panjang Selatan, Senin Malam, 1 April 2024. Korban tersebut atas nama Andriansyah (24) warga Panjang.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
02/04/24 - 18:00
in Kriminal
A A
Inafis Polresta Bandar Lampung saat melakukan oleh TKP. Dok

Inafis Polresta Bandar Lampung saat melakukan oleh TKP. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria tewas mengenaskan usai tertusuk temannya sendiri ketika bermain judi remi sekitar Jalan Teluk Harapan, Kelurahan Panjang Selatan, Senin Malam, 1 April 2024. Korban tersebut atas nama Andriansyah (24) warga Panjang.
.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan kejadian tersebut. Menurut Dennis, korban meninggal karena rekannya sendiri. “Dugaannya kedua pelaku menyerang dan menghabisi korban ketika sedang asik bermain judi remi bersama beberapa orang rekannya. Akhirnya korban tewas,” katanya, Selasa, 2 April 2024.
.
Kemudian, kedua pelaku tiba-tiba menghampiri korban yang mendatangi rumah tempat lokasi judi tersebut. Pelaku menghampiri korban menggunakan sepeda motor. “Kedua pelaku langsung masuk kedalam rumah dan menyerang korban pakai badik,” katanya.
.
Akibat peristiwa itu, korban langsung tergeletak bersimbah darah dan para pelaku melarikan diri. Hingga akhirnya Polresta bersama Polsek Panjang melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan minta keterangan saksi-saksi. Akhirnya kami mengamankan 2 pelaku semalam usai kejadian,” katanya.
.

Hutang Piutang

.
Dennis menambahkan penyebab kedua pelaku tega membunuh korban yang baru saja keluar dari penjara atau resedivis, karena dendam lama. Dugaannya, dendam itu karena hutang piutang narkotika jenis sabu-sabu.
.
“Mohon bersabar, kami masih gali dari kedua pelaku. Motif awal karena hutang pihutang,” katanya.
.
Ia mengatakan, motif kedua pelaku membunuh temannya Andriansyah (24) karena dendam hutang jual beli narkoba. Hal tersebut berdasarkan keterangan pelaku. Korban memiliki hutang terkait dengan pembelian sabu.
.
“Pelaku menagih hutangnya berkali-kali tapi belum terbayarkan oleh korban. Sehingga pelaku melakukan penikaman,” katanya.
.
Kedua tersangka  warga Panjang yakni Aldo Aditya Putra (24) dan Anhar Tanjung (23). “Setelah melakukan penusukan. Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung menuju Rumah Sakit Abdul Muluk. Korban meninggal dunia setelah sampai rumah sakit,” katanya
.
Selanjutnya, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Bandar Lampung dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah beberapa jam Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
.
“Mengamankan pelaku beserta barang bukti dua buah kaos warna hitam dan warna hijau. Dua buah celana pendek warna cream dan hitam milik pelaku saat melakukanaksinya,” katanya.
.
Atas perbuatan pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Tags: BANDARLAMPUNGBerjudiDITIKAMDitusuk TemanHutang piutangJUDINARKOBARemitewasWarga Panjang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polresta Bandar Lampung mengamankan pemuda yang hendak tawuran dan menetapkan lima remaja sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam (sajam). Dok

Polresta Bandar Lampung Tetapkan Lima Remaja Tersangka Pemilik Sajam saat Tawuran

by Triyadi Isworo
17/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan lima remaja sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam (sajam). Kelimanya yakni MHA...

pelaku perampas motor

Polda Lampung Kejar Residivis Kasus Perampasan Sepeda Motor Anak

by Delima Napitupulu
17/06/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung terus memburu satu pelaku lainnya dalam kasus perampasan sepeda motor yang menimpa...

Garis Polisi dipasang di lokasi lahan HGU PT SIP yang diduduki perambah. (Foto: Lampost.co/Ridwan Anas)

Usut Tuntas Perambahan HGU PT SIP di Mesuji

by Triyadi Isworo
17/06/2025

Mesuji (Lampost.co) -- Polres Mesuji memasang garis polisi pada lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sumber Indah Perkasa (SIP). Ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.