Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap salah satu pelaku pencurian rumah kosong wilayah Bandar Lampung, M. Hatta (32) warga Banyu Asin, Sumatera Selatan. Pelaku beraksi bersama 3 orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, saat beraksi sekitar Bandar Lampung, para pelaku baru saja melakukan perjalanan dari Bandung. Komplotan itu beraksi dengan membawa mobil Innova hasil rental.
Kemudian ia menjelaskan terdapat 2 rumah yang berhasil terbobol komplotan itu dalam 1 hari. Pada 5 September 2024 rumah milik Subur (42) pada Campang Raya, Sukabumi dan rumah milik Cathy Aprilian (31) pada Perumahan Gunung Madu, Kedamaian.
“Mereka beraksi keliling mencari rumah kosong dengan cara mengetuk pintu. Jika tidak ada jawaban saat terketuk. Mereka langsung melakukan pembobolan,” katanya, Jumat, 20 September 2024.
Selanjutnya dari rumah milik Subur. Pelaku menggasak tas ransel berisi 1 unit laptop dan 1 dompet berisi BPKB, STNK, serta uang Rp.2,5 juta. Sementara pada Perum Gunung Madu komplotan membawa belasan perhiasan emas, serta tas, parfum, dan jam tangan bermerek.
Kemudian para pelaku pura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah calon korbannya. Ketika mendapati ada rumah yang kosong, para pelaku langsung beraksi dengan bermodalkan linggis dan obeng. “Pelaku ini tidak ada barang incaran. Semua barang ada langsung dibawa oleh pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku tertangkap sedang mengendarai mobil seorang diri sekitar jalan Kawan, Banyu Asin, Sumatera Selatan. Sementara 3 pelaku lainnya Sigit, Erick, dan Andre saat ini berstatus DPO sedang dalam pengejaran.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian hasil curian langsung terjual di Lampung. Sebagian barang sisanya terjual di Sumsel. Uang hasil penjualan kemudian bagi rata untuk berfoya-foya.
“Pelaku M Hatta terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.