Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Seleksi (Timsel) menerima 113 orang pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung periode 2024–2029. Para peserta akan bersaing memperebutkan 7 kursi komisioner.
.
Sementara itu, Anggota Timsel Achmad Moelyono mengatakan pihaknya sudah menutup pendaftaran Jumat, 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Menurut Moelyono total ada 113 orang yang mendaftar. Mereka juga telah menyerahkan berkas fisik kepada timsel.
.
“Perempuan 19 pendaftar dan laki laki 94 pendaftar. Total persentase perempuan mencapai 17%,” ujarnya, Minggu, 4 Agustus 2024.
.
.
Kemudian Moelyono mengatakan timsel tidak melakukan perpajangan pendaftaran. Hal itu karena jumlah peserta sudah memenuhi kebutuhan. Selanjutnya timsel akan memeriksa berkas para pendaftar untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
.
“Timsel bekerja untuk memilih 2x kebutuhan. KPU Lampung membutuhkan 7 orang komisioner, maka kita mencari 14 orang terpilih. Kemudian kita serahkan kepada KPU RI untuk menetapkan 7 orang terpilih,” katanya.
.
Kemudian menceritakan, tujuh komisioner KPU Lampung periode saat ini juga mengikuti pendaftaran. Mereka yakni Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, lalu 6 anggota KPU Lampung yakni Antoniyus Cahyalana, Agus Riyanto, Ali Sidik, Ismanto, Titik Sutriningsih dan Warsito.
Tahapan Seleksi:
1. Pendaftaran 22 Juli – 2 Agustus 2024
2. Pengumuman hasil administrasi 17 -19 Agustus 2024
3. Seleksi tertulis dan psikologi 27 Agustus – 30 September 2024
4. Pengumuman hasil tertulis dan psikologi 31 Agustus – 2 September 2024.
5. Test kesehatan 3 – 7 September 2024
6. Wawancara 8 -12 September 2024
7. Pengunguman hasil seleksi 17 – 19 September 2024.
Syarat Calon Anggota KPU Provinsi Lampung:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
7. Berdomisili pada wilayah provinsi Lampung yang terbuktikan dengan e-KTP.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT