Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung mencatat 128.166 pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) namun belum memiliki e-KTP. Padahal pesta demokrasi pilkada serentak akan berlangsung sebentar lagi, Rabu, 27 November 2024.
Sementara data dari Bawaslu Provinsi Lampung per 17 November 2024. Jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP mencapai 128.116 orang. Pemilih itu tersebar pada 15 kabupaten/kota, terbesar berada di Kabupaten Lampung Tengah, 21.695 orang.
“Dari pendataan kita per tujuh hari kemarin. Masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, saat ekspose hasil pengawasan pilkada, Minggu, 24 November 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/ciptakan-legitimasi-baik-di-pilkada-lampung-2024/
Namun menurut Iskardo, informasi dari KPU proses perekaman dan pencetakan e-KTP bersama Disdukcapil setempat masih berlangsung. Bawaslu Provinsi Lampung akan melakukan evaluasi, mengenai berapa sebetulnya jumlah pasti pemilih yang belum memiliki KTP. Akan tetapi, bila memang tak ada KTP, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan. “Sebagai dasar ia untuk memilih,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan. Adanya pemilih yang belum memiliki KTP karena beberapa hal. Salah satunya, ketika pendataan, ada pemilih yang mencapai usia 17 tahun ketika 27 November 2024 datang. Dan sah menjadi pemilih yakni pemilih pemula.
“Pada saat coklit penetapan misalnya, belum ada KTP. Tapi Disdukcapil se Lampung sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perekaman,”ujar Erwan.
Kemudian Erwan mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1774 tahun 2024. Jika pemilih tidak bisa menunjukan dokumen kependudukan berupa e-KTP atau biodata penduduk. Maka pemilih dapat menunjukan dokumen kependudukan berupa fotokopi e-KTP, foto e-KTP, KTP berbentuk digital. Atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan informasi lengkap dan dapat menunjukan identitas secara akurat.