Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan merekrut 13.282 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Nantinya, para pengawas tersebut wajib memahami aplikasi sistem informasi pengawasan pemilu (Siwaslu)
Hal tersebut tersampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhari. Ia mengatakan, nantinya akan ada 13.282 PTPS yang akan terekrut. Saat ini panwascam pada 15 kabupaten/kota telah melakukan sesi wawancara untuk para calon PTPS.
“Sesuai dengan jumlah TPS. Jadi setiap TPS ada 1 PTPS,” ujar Imam, Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-lampung-tangani-11-dugaan-pelanggaran-pidana-pilkada/
Kemudian nantinya, para PTPS menggunakan aplikasi sistem informasi pengawasan pemilu (Siwaslu) pada Pilkada serentak 2024. Para Anggota PTPS akan memfoto dan mengunggah c plano dari dua jenis pemilihan. Kemudian hasilnya akan terunggah pada aplikasi Siwaslu.
“Nanti pasca pelantikan, akan ada bimtek penggunaan aplikasi siswaslu. Selain itu, ada juga pembekalan terkait tugas pokok dan fungsi PTPS,” katanya.
Sementara itu, rekrutmen PTPS tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024.
Kemudian tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran. penerimaan berkas calon pengawas. seleksi administrasi. hingga wawancara. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024. Kemudian pelantikan pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.
Selain itu, ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5 – 20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia rekrutmen Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.