Jakarta (Lampost.co) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat terdapat 312 permohonan sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meliputi gubernur, bupati, dan walikota atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian ia menuturkan jumlah tersebut merupakan rekapitulasi yang terambil dari situs resmi MK per Jumat, 20 Desember 2024 pukul 16.00 WIB. “Dari data itu kami temukan bahwa ada 312 permohonan, yang itu berasal dari pemilu bupati, walikota, dan gubernur,” kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki, Minggu, 22 Desember 2024.
Selanjutnya ia merinci bahwa dari jumlah tersebut permohonan terbanyak berasal dari sengketa pemilihan bupati. Dengan permohonan berjumlah 241 perkara atau 77,2% dari total permohonan.
Kemudian permohonan terbanyak selanjutnya kemudian berasal dari sengketa pemilihan wali kota sebesar 49 perkara (15,7%). Lalu, permohonan yang paling sedikit adalah sengketa pemilihan gubernur sebesar 22 perkara (7,1%). “Ini jumlah yang cukup banyak ya sebenarnya,” ucapnya.
Lalu ia menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses
demokrasi. Serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting. Untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
“Namun tingginya perkara ini juga bisa berarti ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan. Kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” katanya.