Sukadana (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur tidak memproses pendaftaran pasangan Calon Bupati Lampung Timur (Lamtim) petahana Dawam Rahardjo dan Ketut yang merupakan usungan PDIP.
Ketua DPC PDIP Lamtim, Ali Johan bersama pasangan Dawam-Ketut melakukan pendaftaran di KPU setempat, Rabu malam 4 September 2024.
Ali Johan mengaku sangat kecewa terhadap KPU Lampung Timur karena partai asuhannya tidak bisa mendaftarkan calon. Menurutnya, KPU tidak bisa memproses pendaftaran karena persoalan sistem informasi pencalonan (Silon).
“Kami sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh KPU Lampung Timur. Kami merasa rugi dengan keputusan ini,” ujar Ali Johan saat konferensi pers di KPU, Kamis 5 September 2024 pukul 00.25 WIB.
Memang, sebelumnya PDIP sudah mengusung pasangan Ela-Azwar. Namun, rekomendasi tersebut berubah dengan sejumlah pertimbangan DPP PDIP. Menurutnya, KPU tidak menghargai dan memahami keputusan partai politik sebagai wujud demokrasi.
Pihaknya mengaku akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu dan DKPP.
Pada kesempatan itu, Petahana M Dawam Rahardjo, merasa kecewa. Ia menilai KPU tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dawam menilai, KPU Lamtim sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon untuk menunda waktu.
“Kenapa harus sulit, Silon menjadi kendala. Sepertinya, KPU tidak ingin ada lebih dari satu pasangan calon,” Kata Dawam.
Dari surat resmi kepada PDIP, alasan KPU tidak bisa memproses pendaftaran Cakada Dawam-Ketut adalah persoalan Silon. Isi surat tersebut ialah, PDIP sebelumnya sudah merekomendasikan pasangan Ela-Azwar dan itu sudah terdaftar di Silon.
Sementara, jika PDIP ingin mendaftarkan pasangan Dawam-Ketut, rekomendasi di Silon Ela-Azwar harus berubah terlebih dahulu. Selanjutnya, PDIP memberikan ke Dawam-Ketut.
KPU menyatakan pada surat tersebut bahwa partai politik hanya bisa mendaftar satu pasangan calon. Dengan begitu, KPU Lampung Timur tidak bisa memproses pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.