• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 01:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Aturan Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK

Wandi Barboy by Wandi Barboy
03/09/24 - 13:57
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Aturan Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK

Ilustrasi Medcom.id

Jakarta (Lampost.co): Aturan terkait masa cuti kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) mendapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga Kabupaten Kendal bernama Harseto Setyadi Rajah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pilkada. Ia meminta masa cuti bagi petahana sama dengan masa cuti presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa UU Pilkada mengatur bahwa petahana harus melakukan cuti penuh selama masa kampanye pilkada. Saat cuti penuh itu, penjabat sementara menggantikan posisi kepala daerah yang cuti. Ia menilai hal itu merugikan masyarakat.

“Karena akhirnya tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal,” kata Viktor di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Kampanye Pilkada 2024 mulai pada 25 September mendatang selama 60 hari sampai 24 November. Artinya, dalam kurun waktu dua bulan, Viktor menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan optimal karena kepala daerahnya fokus cuti kampanye.

Menurut Viktor, aturan cuti yang berlaku saat ini bagi kepala daerah petahana perlu selaras dengan ketentuan presiden atau wakil presiden yang maju dalam kontestasi pilpres. UU Pemilu, tepatnya Pasal 281 ayat (2), menggariskan bahwa cuti bagi presiden atau wakil presiden petahana tidak penuh. Tapi, memperhatikan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Tidak full selama masa kampanye. Sehingga setelah selesai kampanye ia bisa bekerja lagi. Masuk dalam masa kampanye ia cuti lagi. Lalu setelah selesai ia bisa bekerja lagi,” ujarnya.

“Jadi tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala penyelenggara daerah ataupun penyelenggara pemerintah pusat,” sambung Viktor.

Bertentangan

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Viktor menambahkan, pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang dapat terlaksana jika kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kampanye.

Pihaknya berharap, MK dapat segera meregister permohonannya dan menyelesaikan persidangan secara cepat sebelum masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.

Tags: aturan cuti kepala daerahcuti kepala daerahgugatan mk pilkada 2024gugatan mk terbaru
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat: Realisasikan Pembangunan SDM Berkualitas dengan Langkah Nyata

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas harus mampu terealisasikan. Dengan menerapkan berbagai langkah...

Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.

LDS Gelar Diskusi Bahas Putusan MK Soal Pemilu 2029, Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.