• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 02:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Aturan Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK

Wandi Barboy by Wandi Barboy
03/09/24 - 13:57
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Aturan Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK

Ilustrasi Medcom.id

Jakarta (Lampost.co): Aturan terkait masa cuti kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) mendapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga Kabupaten Kendal bernama Harseto Setyadi Rajah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pilkada. Ia meminta masa cuti bagi petahana sama dengan masa cuti presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa UU Pilkada mengatur bahwa petahana harus melakukan cuti penuh selama masa kampanye pilkada. Saat cuti penuh itu, penjabat sementara menggantikan posisi kepala daerah yang cuti. Ia menilai hal itu merugikan masyarakat.

“Karena akhirnya tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal,” kata Viktor di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Kampanye Pilkada 2024 mulai pada 25 September mendatang selama 60 hari sampai 24 November. Artinya, dalam kurun waktu dua bulan, Viktor menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan optimal karena kepala daerahnya fokus cuti kampanye.

Menurut Viktor, aturan cuti yang berlaku saat ini bagi kepala daerah petahana perlu selaras dengan ketentuan presiden atau wakil presiden yang maju dalam kontestasi pilpres. UU Pemilu, tepatnya Pasal 281 ayat (2), menggariskan bahwa cuti bagi presiden atau wakil presiden petahana tidak penuh. Tapi, memperhatikan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Tidak full selama masa kampanye. Sehingga setelah selesai kampanye ia bisa bekerja lagi. Masuk dalam masa kampanye ia cuti lagi. Lalu setelah selesai ia bisa bekerja lagi,” ujarnya.

“Jadi tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala penyelenggara daerah ataupun penyelenggara pemerintah pusat,” sambung Viktor.

Bertentangan

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Viktor menambahkan, pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang dapat terlaksana jika kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kampanye.

Pihaknya berharap, MK dapat segera meregister permohonannya dan menyelesaikan persidangan secara cepat sebelum masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.

Tags: aturan cuti kepala daerahcuti kepala daerahgugatan mk pilkada 2024gugatan mk terbaru
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Memanfaatkan Potensi Digitalisasi, Wujudkan Perluasan Akses Pendidikan Tinggi

by Triyadi Isworo
14/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong perluasan akses pendidikan tinggi dengan mengedepankan digitalisasi. Ini sebagai bagian langkah strategis dalam pembangunan sumber...

Jutaan Warga Lampung Masuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

by Triyadi Isworo
13/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) 14 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung telah melakukan rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih...

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong upaya bersama untuk mewujudkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang ramah. Menumbuhkan semangat belajar, dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.