Jakarta (Lampost.co): Aturan terkait masa cuti kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) mendapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga Kabupaten Kendal bernama Harseto Setyadi Rajah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pilkada. Ia meminta masa cuti bagi petahana sama dengan masa cuti presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa UU Pilkada mengatur bahwa petahana harus melakukan cuti penuh selama masa kampanye pilkada. Saat cuti penuh itu, penjabat sementara menggantikan posisi kepala daerah yang cuti. Ia menilai hal itu merugikan masyarakat.
“Karena akhirnya tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal,” kata Viktor di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Kampanye Pilkada 2024 mulai pada 25 September mendatang selama 60 hari sampai 24 November. Artinya, dalam kurun waktu dua bulan, Viktor menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak akan optimal karena kepala daerahnya fokus cuti kampanye.
Menurut Viktor, aturan cuti yang berlaku saat ini bagi kepala daerah petahana perlu selaras dengan ketentuan presiden atau wakil presiden yang maju dalam kontestasi pilpres. UU Pemilu, tepatnya Pasal 281 ayat (2), menggariskan bahwa cuti bagi presiden atau wakil presiden petahana tidak penuh. Tapi, memperhatikan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Tidak full selama masa kampanye. Sehingga setelah selesai kampanye ia bisa bekerja lagi. Masuk dalam masa kampanye ia cuti lagi. Lalu setelah selesai ia bisa bekerja lagi,” ujarnya.
“Jadi tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala penyelenggara daerah ataupun penyelenggara pemerintah pusat,” sambung Viktor.
Bertentangan
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Viktor menambahkan, pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang dapat terlaksana jika kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kampanye.
Pihaknya berharap, MK dapat segera meregister permohonannya dan menyelesaikan persidangan secara cepat sebelum masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.