Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menegaskan siap menindak para anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) jika melanggar aturan dalam mengawasi jalannya Pilwakot dan Pilgub Lampung 2024.
Hal tersebut Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda sampaikan saat pelantikan 60 anggota Panwascam Bandar Lampung di Golden Tulip Hotel, Jumat, 24 Mei 2024. “Bertugas nanti harus sesuai dengan regulasi, aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ketika ada yang melanggar kita telusuri, dan ketika terbukti kami tindak tegas (pecat),” kata dia.
Apriliwanda mengatakan dari 60 anggota Panwascam tersebut, 36 anggota panwascam eksisting dari Pemilu 2024. Sedangkan 24 lainnya merupakan hasil seleksi. “Mereka juga segera bimtek, dan tugas mereka nanti yang terdekat melakukan rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Siap Wujudkan Pemilu Ramah Perempuan
Ia mengharapan pengawasan nantinya berjalan maksimal. Bisa mencegah dan menindak jika ada pelanggaran pilkada, money politic, hoaks, dan lainnya.
Nantinya, Bawaslu Bandar Lampung juga akan merekrut 126 anggota PKD untuk mengawasi Pilkada serentak di 126 kelurahan se-Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik. Yaitu terkait dugaan penerimaan uang masing-masing Rp50 juta dari caleg PDIP Erwin Nasution.
Selain itu, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani pun Bawaslu jatuhi sanksi peringatan keras. Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004, bertanda tangan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, tertanggal 26 Maret 2024.
“Memberikan sanksi administratif. Berupa pemberhentian tetap kepada ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton. Serta peringatan keras terhadap ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat,” bunyi surat putusan.